Saturday, 09 May 2026
Kategori
News

PSEL dan Rapor Merah Tata Kelola Sampah Kota Bogor ‎ ‎Penguatan TPS 3R Diabaikan, Amanat Undang undang Dinilai Tidak Berjalan

PSEL dan Rapor Merah Tata Kelola Sampah Kota Bogor ‎ ‎Penguatan TPS 3R Diabaikan, Amanat Undang undang Dinilai Tidak Berjalan

‎Polemik penetapan lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Kota Bogor dinilai membuka tabir lemahnya tata kelola persampahan yang selama ini dijalankan Pemerintah Kota Bogor. 

‎Kritik tersebut disampaikan Ketua Pemuda LIRA, Iqbal Al-Afghany, yang menilai pendekatan pengelolaan sampah di Kota Bogor justru bergerak menjauh dari amanat undang-undang.

‎Iqbal menegaskan, PSEL sebagai bagian dari strategi nasional pengurangan sampah. Namun ia menilai, pembangunan fasilitas teknologi berskala besar itu muncul akibat gagalnya penguatan sistem pengurangan sampah dari sumber sebagaimana diamanatkan regulasi nasional.

‎PSEL hari ini menjadi alarm keras bahwa pengelolaan sampah Kota Bogor sedang tidak baik-baik saja. Ketika pemerintah terlalu fokus pada solusi hilir, justru akar persoalan di hulunya tidak pernah dibereskan,” ujar Iqbal.

‎merujuk pada ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menegaskan bahwa pengelolaan sampah dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni pengurangan sampah dan penanganan sampah. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menjalankan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, serta pemanfaatan kembali sampah dari sumbernya.

‎Tak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga bahkan menargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen pada tahun 2025 melalui pengelolaan berbasis sumber dan partisipasi masyarakat.

‎Namun menurut Iqbal, amanat regulasi tersebut justru tidak tercermin dalam kondisi di lapangan.

‎Hari ini masyarakat hanya disuguhkan narasi teknologi besar, sementara puluhan TPS 3R di Kota Bogor justru banyak yang tidak optimal, terbengkalai, bahkan kehilangan fungsi. Ini ironi besar dalam tata kelola lingkungan,” katanya.

‎Ia menilai lemahnya penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) menunjukkan kegagalan strategi pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat.

‎ Padahal konsep TPS 3R selama ini menjadi instrumen penting dalam pengurangan volume sampah sebelum masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

‎Dalam perspektif hukum lingkungan, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, transparansi, dan pembangunan berwawasan lingkungan dalam setiap kebijakan publik.

‎Iqbal juga menyoroti lemahnya komunikasi sosial yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor terkait penetapan lokasi PSEL di wilayah Kayu Manis. Menurutnya, resistensi warga merupakan konsekuensi dari absennya pendekatan sosial dan edukasi publik yang memadai.

‎Persoalan penolakan warga itu bukan lahir tiba-tiba. Ini akibat lemahnya sosialisasi dan minimnya keterlibatan masyarakat sejak awal. DLH seharusnya hadir membangun dialog, bukan membiarkan konflik sosial tumbuh di tengah masyarakat, ujarnya.

‎Ia bahkan menyebut polemik PSEL memperlihatkan adanya disorientasi kebijakan dalam tubuh birokrasi lingkungan Kota Bogor.


‎Wali Kota seperti dibebani oleh buruknya kerja teknis dinasnya sendiri. Ketika tata kelola dasarnya lemah, maka setiap kebijakan strategis akan selalu memunculkan penolakan dan ketidakpercayaan publik, kata Iqbal.

 

‎Atas kondisi tersebut, Pemuda LIRA memberikan “rapor merah” terhadap kinerja DLH Kota Bogor dan mendesak dilakukannya rekonstruksi total terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah.

‎Menurut Iqbal, solusi persoalan sampah tidak bisa hanya bertumpu pada pendekatan teknologi berskala besar, melainkan harus dimulai dari penguatan pengurangan sampah berbasis masyarakat, optimalisasi TPS 3R, serta pembangunan kesadaran lingkungan secara sistematis.

‎“Pengelolaan sampah bukan hanya soal membangun fasilitas. Ini soal bagaimana negara hadir membangun sistem yang berpihak pada lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

‎ Kalau hulunya gagal diperbaiki, maka teknologi sebesar apa pun hanya akan menjadi tambal sulam kebijakan,” tutupnya.