Wednesday, 06 May 2026
Kategori
Nasional

Skandal Nasional Dana Guru: Dugaan Pungli di Bogor Seret 1.265 Korban, Aparat Didesak Bertindak

Skandal Nasional Dana Guru: Dugaan Pungli di Bogor Seret 1.265 Korban, Aparat Didesak Bertindak
BOGOR — Pemuda Bogor Raya mengungkap dugaan pemotongan dana sertifikasi terhadap 1.265 guru madrasah di Kabupaten Bogor sebagai skandal nasional yang mencederai integritas pengelolaan dana pendidikan. Praktik yang disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025 itu dinilai tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan berpotensi kuat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pungutan berkisar Rp500 ribu hingga Rp3 juta per guru. Jika dikalkulasikan, potensi dana yang terkumpul mencapai miliaran rupiah. Dugaan praktik ini disebut berlangsung sistematis melalui jejaring di tingkat kecamatan, sehingga memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan secara terstruktur.
Pemuda Bogor Raya menilai, kasus ini tidak berdiri sendiri. Selain berdampak langsung pada hak para guru, praktik tersebut juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem distribusi dana pendidikan berbasis negara.
“Ini bukan sekadar soal nominal. Ini tentang hak guru yang dipotong, tentang sistem yang diduga disalahgunakan, dan tentang negara yang tidak boleh kalah oleh praktik seperti ini,” demikian pernyataan resmi Pemuda Bogor Raya.
Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
- Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- Pasal 11: Penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri yang berkaitan dengan jabatan.
- Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar, untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencakup hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
Pemuda Bogor Raya juga menegaskan bahwa pengembalian uang bukan penghapus pidana. Dalam praktik hukum, pengembalian kerugian negara hanya menjadi faktor yang dapat dipertimbangkan dalam putusan, bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Jika logika yang dibangun adalah ‘kembalikan uang lalu selesai’, maka itu membuka pintu bagi praktik korupsi berulang. Ini preseden berbahaya,” tegas mereka.
Lebih jauh, mereka menyoroti belum adanya perkembangan signifikan dari penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Kondisi ini dinilai menimbulkan persepsi publik adanya stagnasi penegakan hukum, bahkan membuka ruang spekulasi mengenai lemahnya transparansi.
Dalam pernyataannya, Pemuda Bogor Raya mendesak:
 1. Aparat penegak hukum segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan
2.  Memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan aktor di balik layar
3.  Menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada publik
4. Menjamin penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih
Mereka juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari kontrol publik. Tidak tertutup kemungkinan langkah lanjutan, termasuk penyampaian aspirasi secara terbuka, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti.
“Kasus ini sudah melampaui batas lokal. Ini menyangkut kepercayaan nasional terhadap pengelolaan dana pendidikan. Negara tidak boleh diam,” demikian penegasan akhir pernyataan tersebut.
 
#SkandalDanaGuru
#LawanPungli
#SelamatkanPendidikan
#HukumHarusTegak