Jakarta — Aparat kepolisian membongkar praktik perjudian online berskala internasional yang beroperasi di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, ratusan warga negara asing (WNA) diamankan karena diduga bekerja secara ilegal dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan.
Sebanyak 321 WNA dari berbagai negara seperti Vietnam, China, dan Thailand diketahui berada di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang diberikan dalam program bebas visa wisata. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut telah menetap selama sekitar dua bulan dan menjalankan aktivitas sebagai operator judi online.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) hanya diperuntukkan bagi kepentingan wisata dengan masa tinggal maksimal 30 hari. Karena itu, keberadaan para pelaku dinilai telah melanggar aturan keimigrasian.
Menurutnya, kebijakan bebas visa memang memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan kunjungan internasional. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.
Dari hasil penyidikan sementara, para pelaku diketahui memiliki peran masing-masing dalam menjalankan jaringan perjudian daring tersebut. Mereka bekerja di bagian telemarketing, layanan pelanggan, hingga pengelolaan keuangan untuk mengoperasikan puluhan situs judi online secara terstruktur.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra mengatakan penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam sindikat tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum yang mempermudah akses masuk para pekerja ilegal ke Indonesia.
Dalam operasi penggerebekan itu, polisi turut menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar, sejumlah mata uang asing, brankas, serta ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional judi online internasional tersebut.
Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 275 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perjudian serta pelanggaran keimigrasian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana fasilitas bebas visa dapat dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan lintas negara untuk menjalankan aktivitas ilegal di Indonesia. Aparat kepolisian memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik operasi tersebut.