Jakarta – Sidang lanjutan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Rabu (13/05/2026) (dilansir dari detik.news). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi maupun terdakwa telah selesai dilaksanakan, sementara agenda pembacaan tuntutan oleh oditur militer dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026 mendatang. Perkara ini memperoleh perhatian luas dari publik karena tidak hanya menyangkut tindak kekerasan terhadap warga sipil, melainkan juga memperlihatkan relasi problematik antara kekuasaan, kritik, dan ruang demokrasi di Indonesia.
Dalam konstruksi dakwaan, empat anggota TNI yang menjadi terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, disebut melakukan tindakan penyiraman air keras lantaran merasa Andrie Yunus telah “melecehkan institusi TNI.” Penilaian tersebut muncul setelah Andrie melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada Maret 2025 lalu. Dengan demikian, perkara ini tidak dapat dibaca semata sebagai tindak pidana individual, melainkan harus dipahami sebagai manifestasi dari cara pandang kekuasaan yang menempatkan kritik sebagai ancaman terhadap institusi negara.
Pada titik inilah persoalan menjadi lebih serius. Dalam negara demokrasi, kritik merupakan instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan. Tradisi demokrasi modern justru dibangun di atas pengakuan terhadap hak warga negara untuk mengawasi, mempertanyakan, bahkan menolak kebijakan negara yang dianggap bermasalah. Oleh karena itu, ketika kritik direspons melalui intimidasi dan kekerasan fisik, maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.
Lebih jauh, tindakan penyiraman air keras terhadap seorang aktivis sipil menunjukkan masih bertahannya kultur anti-kritik yang berbahaya dalam ruang kekuasaan. Kultur semacam ini cenderung memandang dissent atau perbedaan pendapat sebagai bentuk permusuhan terhadap negara. Akibatnya, ruang dialog publik mengalami penyempitan karena kritik tidak lagi dipahami sebagai bagian dari mekanisme koreksi demokratis, melainkan dianggap sebagai ancaman yang harus dilumpuhkan. Dalam konteks tersebut, kekerasan menjadi alat untuk menciptakan efek takut di tengah masyarakat sipil.
Situasi demikian tentu menghadirkan implikasi yang lebih luas terhadap kehidupan demokrasi Indonesia. Jika tindakan represif terhadap aktivis dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan, maka akan tercipta preseden buruk bahwa kekerasan dapat digunakan untuk membungkam kritik. Padahal, prinsip negara hukum menghendaki bahwa setiap sengketa maupun ketidaksetujuan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, bukan melalui tindakan vigilante ataupun kekerasan yang dilakukan atas nama institusi.
Oleh sebab itu, sidang tuntutan pada 20 Mei mendatang menjadi momentum penting untuk menguji independensi serta keberanian peradilan militer dalam menegakkan keadilan secara objektif. Publik menaruh perhatian besar terhadap proses ini karena hasil persidangan akan menentukan sejauh mana negara benar-benar hadir untuk melindungi hak-hak sipil warga negaranya. Dalam konteks tersebut, penegakan hukum yang transparan bukan hanya penting bagi korban, tetapi juga bagi legitimasi demokrasi Indonesia di hadapan publik.
Pada akhirnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus dipahami sebagai pengingat bahwa demokrasi tidak pernah dapat tumbuh sehat dalam iklim ketakutan. Negara yang demokratis bukanlah negara yang anti terhadap kritik, melainkan negara yang mampu menjadikan kritik sebagai bagian dari proses evaluasi dan pendewasaan kekuasaan. Ketika suara kritis dibungkam melalui kekerasan, maka yang mengalami luka sesungguhnya bukan hanya individu korban, melainkan masa depan demokrasi itu sendiri.