Thursday, 25 June 2026
Kategori
Nasional

Presiden FSPEED Minta Semua Layanan Ikuti Gojek dan Grab Potong Tarif Maksimal 8%

Presiden FSPEED Minta Semua Layanan Ikuti Gojek dan Grab Potong Tarif Maksimal 8%
FSpeed: Potongan Tarif Maksimal 8% Merupakan Sinyal Positif, Namun Harus Berlaku untuk Semua Layanan dan Semua Pengemudi Platform

Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSPEED) menyambut positif langkah Grab dan Gojek yang akan mulai menerapkan potongan tarif maksimal 8% pada layanan angkutan penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026.

Presiden FSPEED, Budiman Sudardi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan sinyal positif terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola dan perlindungan pekerja platform digital di Indonesia.

"Kami mengapresiasi langkah Grab dan Gojek yang mulai menyesuaikan kebijakan potongan tarif menjadi maksimal 8 persen pada layanan penumpang roda dua. Ini menunjukkan adanya komitmen awal dalam menjalankan amanat Perpres Nomor 27 Tahun 2026," ujar Presiden FSPEED.

Namun FSpeed menilai penerapan per 1 Juli 2026 juga sangat terlambat, dimana potensi kerugian yang dialami Driver Online secara nasional selama 60 hari penundaan penerapan potongan 8% menurut IDEAS mencapai kisaran 4,09 - 6,82 Triliun Rupiah.

FSPEED juga menegaskan bahwa penerapan potongan tarif maksimal 8 persen tidak boleh hanya berlaku pada layanan transportasi penumpang roda dua semata.

Menurut FSPEED, pengemudi platform memperoleh penghasilan dari berbagai jenis layanan, seperti layanan antar makanan, antar barang, belanja, kurir instan, serta layanan lainnya yang terintegrasi dalam ekosistem aplikasi.

"Semangat perlindungan pengemudi akan kehilangan makna apabila pembatasan potongan tarif hanya diterapkan pada layanan penumpang. Potongan maksimal 8 persen harus berlaku secara konsisten untuk seluruh layanan yang dikerjakan pengemudi, termasuk layanan pengantaran makanan dan barang," tegasnya.

Selain itu, FSPEED juga meminta pemerintah memastikan asas keadilan dalam implementasi regulasi tersebut dengan memperhatikan pengemudi online roda empat yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian penerapan kebijakan serupa.

"Kami berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pengemudi roda dua. Pengemudi online roda empat juga merupakan bagian dari pekerja platform yang berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil sesuai amanat regulasi," lanjut Presiden FSPEED.

FSPEED juga menyoroti bahwa isu perlindungan sosial bagi pengemudi masih belum mendapatkan perhatian yang memadai. Padahal, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengamanatkan peningkatan perlindungan bagi pekerja platform, termasuk aspek jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Hingga saat ini implementasi perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi masih belum terlihat secara konkret. Kami mendorong pemerintah dan perusahaan platform untuk segera merealisasikan skema perlindungan yang jelas, berkelanjutan, dan dapat diakses oleh seluruh pengemudi," katanya.

Di sisi lain, FSPEED mengingatkan agar implementasi kebijakan potongan tarif maksimal 8 persen dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai terjadi pengalihan beban biaya kepada pengemudi melalui skema atau komponen biaya baru yang pada akhirnya tetap mengurangi pendapatan mitra pengemudi.

"Transparansi menjadi kunci. Kami tidak ingin ada celah yang memungkinkan pengalihan potongan dalam bentuk biaya layanan, biaya sistem, biaya operasional, atau istilah lainnya yang pada akhirnya membebani pengemudi. Semangat regulasi harus diwujudkan secara utuh, bukan sekadar perubahan angka di atas kertas," tegas Presiden FSPEED.

FSPEED akan terus mengawal implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 bersama pemerintah, perusahaan platform, dan seluruh pemangku kepentingan agar tujuan utama regulasi, yaitu meningkatkan kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian usaha bagi pengemudi daring Indonesia, dapat benar-benar terwujud.

Tentang FSPEED

Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSPEED) merupakan organisasi nasional yang menghimpun dan memperjuangkan hak, kesejahteraan, perlindungan, serta kepastian kerja bagi pengemudi platform digital di seluruh Indonesia.